Viral Pengemudi Mobil Kena Tilang dan Bayar Denda Rp55 ribu, Ketahuilah Aturan Memakai Masker

- 19 September 2020, 17:55 WIB
Wanita pengemudi mobil yang diltilang karena maskernya dibuka./
Wanita pengemudi mobil yang diltilang karena maskernya dibuka./ /Instagram @lambe_turah

MANTRA SUKABUMI - Tersebar video yang menggambarkan seorang wanita pengemudi mobil yang ditilang oleh pihak berwajib karena menurunkan maskernya saat berkendara, yang baru-baru ini viral di media sosial.

Video yang berasal dari postingan akun Instagram @lambe_turah tersebut menggambarkan seorang wanita sedang menceritakan kronologis hingga ia harus membayar denda Rp55 ribu, karena terkena tilang masker.

"Tadi aku ketangkep bawa mobil sendiri terus karena pengap aku dan mau bernafas sedikit terus buka masker kaya gini doang (menarik masker terus tutup lagi) ketangkep dong, dan sekarang aku ada di posko terpadu yang terlihatnya ga ada PSBB sama sekali dan aku yang sehat malah disuruh tunggu untuk kepastian aku mau sidang atau mau bayar denda," ungkap wanita dalam video tersebut yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: PMI Sebut Persediaan Darah Naik 80 Persen Berkat Bantuan Panglima TNI dan Kapolri

Lebih jauh, sebenarnya aturan penilangan tersebut sudah ada dan telah diatur dalam aturan Pergub tentang penggunaan masker.

Begini isi pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x