Resmi Diluncurkan Tilang Elektronik, Ternyata ini Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE

- 24 Maret 2021, 15:37 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 polda se Indonesia
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 polda se Indonesia /ANTARA/Aprillio Akbar

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. . Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Dekat dengan Nobu hingga Punya Panggilan Spesial

Baca Juga: Berikut 4 Karakter Manusia Menurut Syekh Abdul Qodir Jaelani, Anda Termasuk yang Mana

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah