3. Jenis pasal yang dilanggar;
4. . Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Dekat dengan Nobu hingga Punya Panggilan Spesial
Baca Juga: Berikut 4 Karakter Manusia Menurut Syekh Abdul Qodir Jaelani, Anda Termasuk yang Mana
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.
Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***