Kendaraan Sudah Dijual tapi Tetap Kena Tilang Elektronik, Jangan Panik Simak Penjelasan ini

- 26 Maret 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja / PIXABAY/vjkombajn

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Ada kemungkinan kendaraan yang sudah Anda jual digunakan oleh pemilik barunya untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Inilah 7 Makanan Mengandung Protein Tinggi yang Sangat Baik untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Brokoli

Baca Juga: Siap-siap, Kemenkop UKM Segera Salurkan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Syaratnya di Sini

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka dengan melakukan konfirmasi Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Apabila anda meminjamkan kendaraan kepada orang lain, anda juga wajib berhati-hati karena kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Dijelaskan dalam situs ETLE, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.

Dengan diterapkannya sistem tilang berbasis elektronik ini, diharapkan membuat pengguna jalan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ETLE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x