Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Ada kemungkinan kendaraan yang sudah Anda jual digunakan oleh pemilik barunya untuk melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Siap-siap, Kemenkop UKM Segera Salurkan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Syaratnya di Sini
Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka dengan melakukan konfirmasi Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Apabila anda meminjamkan kendaraan kepada orang lain, anda juga wajib berhati-hati karena kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.
Dijelaskan dalam situs ETLE, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.
Dengan diterapkannya sistem tilang berbasis elektronik ini, diharapkan membuat pengguna jalan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.***