MANTRA SUKABUMI - Siap-siap, bagi anda para pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM) di seluruh Indonesia BLT BPUM akan disalurkan, cek syaratnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2021 kembali segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres UMKM.
Hal ini, disampaikan Kemenkop UKM melalui melalui akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita
"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.
View this post on Instagram
Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapkan bisa berjalan lancar
"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.