Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya

- 9 April 2021, 13:18 WIB
Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya./
Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya./ /Pixabay/PublicDomainArchive

Alasannya adalah karena area yang sangat luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar tidak seperti di jalan raya biasa atau non jalan tol. Sehingga akan mengakibatkan bahaya bagi pengendara motor.

 Baca Juga: Kritik Balik Fadli Zon Soal TMII, Teddy Gusnaidi: Jangan Sampai Hutang ke Negara selama 44 Tahun Gak Dibayar

Kemudian pemerintah pun membuat peraturan untuk pengguna jalan tol yang berisikan kendaraan roda empat atau lebih yang bisa menggunakan jalur jalan tol.

Menurut peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, "Jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian tulis peraturannya.

Menurut peraturannya, jalan tol diperuntukkan bagi semua kendaraan, namun, faktor keselamatan lebih penting untuk diutamakan.

"Faktor keselamatan juga menjadi konsiderasi dari larangan itu. Jalan tol diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi dengan batasan tertentu yang menyebabkan kecepatan angin cenderung lebih tinggi di area jalan tol, sehingga berbahaya bagi pengendara motor," tulis @official.jasamarga

 Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS

 

Namun ada juga jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x