Alasannya adalah karena area yang sangat luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar tidak seperti di jalan raya biasa atau non jalan tol. Sehingga akan mengakibatkan bahaya bagi pengendara motor.
Kemudian pemerintah pun membuat peraturan untuk pengguna jalan tol yang berisikan kendaraan roda empat atau lebih yang bisa menggunakan jalur jalan tol.
Menurut peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, "Jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian tulis peraturannya.
Menurut peraturannya, jalan tol diperuntukkan bagi semua kendaraan, namun, faktor keselamatan lebih penting untuk diutamakan.
"Faktor keselamatan juga menjadi konsiderasi dari larangan itu. Jalan tol diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi dengan batasan tertentu yang menyebabkan kecepatan angin cenderung lebih tinggi di area jalan tol, sehingga berbahaya bagi pengendara motor," tulis @official.jasamarga
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS
Namun ada juga jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.