Bukannya jalan tol tidak bisa dilewati oleh motor, tapi mengapa ada jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh motor?
Bisa dilalui oleh motor atau kendaraan roda dua karena jalan tol tersebut sudah dirancang khusus terpisah dengan jalur jalan tol roda empat.
Jalan tol yang bisa dilalui oleh motor yaitu jalan tol Bali-Mandara yang dikelola oleh jasa marga.
Sesuai dengan PP No, 44 tahun 2009, pasal 38 1a yang berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.***