Ayo Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Segera Cek NIK KTP Anda dan Lakukan Langkah Berikut

27 November 2020, 20:08 WIB
Siapkan KTP untuk Dana APB /Indonesia.go.id

MANTRA SUKABUMI - Ayo dapatkan dana APB Rp1 juta dari pemerintah.apb Segera cek NIK KTP Anda dan lakukan langkah berikut Ini.

Seperti yang diketahui, jika Pemerintah terus berupaya untuk menggulirkan berbagai program bantuan bagi masyarakat yang terdampak. Bantuan tersebut, dilakukan sebagai bentuk stabilisasi ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Program bantuan juga didistribusikan secara merata dan sesuai segmentasinya.
Ada program bantuan khusus untuk pengangguran, beberapa untuk pendidik, beberapa untuk buruh, dan lain-lain.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Tak ketinggalan, PRT dan pelaku seni juga dipastikan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp 1 juta kepada pelaku budaya atau seniman.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang terkena pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar mengatakan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.

Baca Juga: Ternyata Ini Salah Satu Alasan Prabowo Subianto Diam Seribu Bahasa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Baca Juga: Presiden Prancis Akui Sangat Terkejut atas Insiden Pemukulan Polisi Paris Terhadap Pria Kulit Hitam

Cara pemeriksaan penerima dana APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK adalah sebagai berikut:

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp 1 juta per orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler