Belajar Tatap Muka Dizinkan, ini 10 Faktor yang Jadi Pertimbangan Pemerintah Daerah

7 Januari 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka. /Antara TV

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, tidak lagi ditentukan oleh zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

Lalu, apa saja faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka?.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id pada kamis, 7 Januari 2021 bahwa faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;

4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR);

5. Kondisi psikososial peserta didik;

 Baca Juga: Risma Blusukan, Gus Mis: Risma Jadikan Politik Bersama Rakyat, Berjuang dan Menangis Bersama Rakyat

6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;

7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;

8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan ;

9. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa;

10. Kondisi geografis daerah.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler