MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka, tidak lagi ditentukan oleh zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.
Lalu, apa saja faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka?.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id pada kamis, 7 Januari 2021 bahwa faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR);
5. Kondisi psikososial peserta didik;
Baca Juga: Risma Blusukan, Gus Mis: Risma Jadikan Politik Bersama Rakyat, Berjuang dan Menangis Bersama Rakyat
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan ;
9. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa;
10. Kondisi geografis daerah.***