Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, Kemendikbud Sebut Sanksi Tegas Pelaku Intoleran

23 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah. /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto/

MANTRA SUKABUMI  – Ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, supaya seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehubungan dengan ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku intoleran yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Ustad Yusuf Mansur Ajak Pengikutnya untuk Doakan Atlit Bulutangkis Ahsan dan Hendra

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, tanggal 23 Januari 2021, bahwa Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleran yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dua Wanita Hebat Indonesia ini

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleran dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler