Program Bantuan KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Catat Syarat untuk Dapatkannya

7 Februari 2021, 10:50 WIB
Program Bantuan KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Catat Syarat untuk Dapatkannya.*/ / kip-kuliah.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah kembali membuka program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program KIP Kuliah akan dibuka pemerintah tahun 2021 ini sebagaimana disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) beberapa waktu lalau.

Informasi resmi terkait jadwal pendaftaran dan juga penutupan KIP Kuliah tahun 2021 akan segera diumumkan oleh pemerintah.

 Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Munarman Bantah Hadir Dibait ISIS, Ferdinand : Anda Tidak Kenal Mereka, Tapi Mereka Kenal Anda

Sebagai informasi bahwa pendafaran untuk dapat program bantuan KIP Kuliah bisa menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga, mulai dari sekarang pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat mendapatkan bantuan KIP Kuliah. KIP Kuliah ini tidak disebut sebagai beasiswa karena diberikan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap memiliki potensi akademik.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Selalu Menentang Isis, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus

Baca Juga: Posting Foto Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19, dr Tirta: Pernafasannya Sekarang Dibantu Ventilator

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemdikbud pada Minggu, 7 Februari 2021, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Waspada, Ternyata Makan 6 Bagian Tubuh Ayam ini Berbahaya bagi Kesehatan

Baca Juga: Gubernur DKI Kembali Raih Penghargaan Kelas Dunia, Rocky Gerung : Anies Sudah Ada Digaris Start 2024

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Jika lolos seleksi KIP Kuliah, mahasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi dan mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

 Baca Juga: Bikin Heboh Netizen Usai Cerai dari Rohimah, Kiwil Terciduk Sedang Berduaan dengan Wanita Berhijab

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia

Dalam laman tersebut juga tertulis bagi peserta KIP Kuliah yang mendaftar seleksi SBMPN diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SBMPN di Menu Seleksi sistem pendaftaran KIP Kuliah. Simpan KAP dan PIN yang diperoleh untuk kemudian dimasukkan ke sistem pendaftaran SBMPN.

Sementara itu, siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silahkan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler