MANTRA SUKABUMI – Ruang lingkup Program Sekolah Penggerak mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta.
Selanjutnya pendampingan program tersbut akan dilakukan selama tiga tahun ajaran, lalu sekolah dapat melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.
Secara umum program ini berfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Terdapat beberapa kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Lesty Kejora Posting Foto Memakai Gaun Ala Belanda, Melly Goeslaw: Calon Manten Geulis
Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Sabtu, 6 Februari 2021, adapun kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:
-Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas.
-Terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik).
-Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 di atas.