Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu

15 Maret 2022, 06:48 WIB
Login link gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumumnan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 hari ini, Selasa 21 Desember 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

MANTRA SUKABUMI - Bagi anda yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, kabar gembira disampaikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Pasalnya, dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah tersebut dijelaskan jika guru yang lulus PPPK tahun 2021 akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14.

Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang merinci tentang gaji ke-13 dan 14 bagi guru yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

Kemenkeu juga mengatakan jumlah PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Selain itu, alokasi dana untuk PPPK Guru disebutkan merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat Kemenkeu pada Selasa, 15 Maret 2022, berikut penjelasan lengkap tentang gaji ke-13 dan 14 bagi guru yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2021.

Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.

2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:

Baca Juga: Kabar Gembira, Syarat SPTJM PPPK Kini Tak Mensyaratkan Masa Kerja, BKN: NI PPPK Segera Diterbitkan

a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;

b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan

c. Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana kebutuhan gajinya telah
diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

4. Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:

a. Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;

b. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;

c. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;

d. Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja

Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun 2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021.

Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.

5. Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan
sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

6. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud
sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler