Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja

- 8 Maret 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi PPPK. Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja
Ilustrasi PPPK. Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja /sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi mengeluarkan surat terbaru terkait penerbitan NI PPPK.

Surat bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tersebut berisi tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan kelonggaran persyaratan usulan NI PPPK.

Baca Juga: Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto tersebut merevisi surat sebelumnya dengan Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK.

Surat itu, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram pppkguru pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut isi surat terbaru BKN:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian  kerja ditandatangani. 

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. 

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x