Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Semakin Dekat, Berikut Prosedur, Formasi dan Syarat yang Diperlukan

- 30 Mei 2021, 11:20 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Semakin Dekat, Berikut Prosedur, Formasi dan Syarat yang Diperlukan./*
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Semakin Dekat, Berikut Prosedur, Formasi dan Syarat yang Diperlukan./* /Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/



MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Mengingat jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK semakin dekat, Menpan RB mengingatkan untuk mempersiapkan diri dari sekarang.

Hal ini disampaikan Menpan RB melalui akun Instagram @kemenpanrb, dikutip Sabtu, berikut prosedur, formasi, cara daftar dan syarat yang diperlukan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Inul Daratista Disebut Cocok jadi Komisaris Pertamina, Simak Alasannya

"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," tulis akun @kemenpanrb, dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 30 Mei 2021.

1. Prosedur seleksi CPNS dan PPPK menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)

Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.

Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan ASN tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN), dengan cara mengakses tautan https://sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bahaya Sering Konsumsi Makanan Mengandung Micin Bisa Picu 5 Penyakit Mematikan ini

Merujuk pada tata cara pelaksanaan seleksi sebelumnya, terdapat lima tahapan seleksi yang harus diikuti, meliputi pendaftaran daring di SSCN BKN, seleksi administrasi, verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang.

2. Syarat Pendaftaran yang perlu disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.

3. Formasi CPNS 2021

Di instansi pusat yakni penjaga tahanan, analis perkara peradilan, pemeriksa, analis hukum pertanahan, dan perawat.

Sementara formasi terbanyak di tingkat provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan bidan.

Baca Juga: Link Resmi Baca Komik Online My Hero Academia Chapter 315, akan Segera Rilis

Sedangkan untuk jabatan teknis adalah polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.

Di tingkat kabupaten/kota, formasi CPNS terbanyak untuk tenaga kesehatan adalah perawat, bidan, dokter, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan.

Adapun untuk jabatan teknis adalah auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, dan polisi pamong praja.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x