Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja

- 8 Maret 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi PPPK. Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja
Ilustrasi PPPK. Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja /sscasn.bkn.go.id

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya. 

4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan  Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK" bunyi surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah