Kabar Gembira, Syarat SPTJM PPPK Kini Tak Mensyaratkan Masa Kerja, BKN: NI PPPK Segera Diterbitkan

- 8 Maret 2022, 07:00 WIB
Kabar Gembira, Syarat SPTJM PPPK Kini Tak Mensyaratkan Masa Kerja, BKN: NI PPPK Segera Diterbitkan
Kabar Gembira, Syarat SPTJM PPPK Kini Tak Mensyaratkan Masa Kerja, BKN: NI PPPK Segera Diterbitkan /

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat terbaru terkait syarat SPTJM PPPK.

Dalam surat bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022, BKN memberikan kelonggaran persyaratan usulan NI PPPK.

Salah satu perubahan yang menjadi kabar gembira adalah penghapusan masa kerja bagi guru yang lulus PPPK.

Baca Juga: TERKINI! Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS IPS Kelas 7 SMP MTS Semester 2 dan Prediksi 2022

Dengan munculnya surat terbaru tersebut, persyaratan pengalaman kerja minimal 3 dan 5 tahun kini tak diperlukan lagi.

Karena itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN berharap agar penetapan NI PPPK segera bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Surat tersebut merevisi surat sebelumnya dengan Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram pppkguru pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut isi surat terbaru BKN:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian  kerja ditandatangani. 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x