MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2022.
KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan nominal bantuan sebesar 9 juta rupiah per semester.
Namun bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan KJMU harus memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman kjp.jakarta.go.id pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU.
1. Persyaratan KJMU
Persyaratan umum, penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
A. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah