Ingin Dapat Bantuan 9 Juta per Semester, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU Bagi Warga Jakarta

- 22 Februari 2022, 20:29 WIB
 Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU Bagi Warga Jakarta 9 Juta per Semester
 Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU Bagi Warga Jakarta 9 Juta per Semester /Instagram.com/disdikdki

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2022.

KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan nominal bantuan sebesar 9 juta rupiah per semester.

Namun bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan KJMU harus memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Login Segera di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Catat Syarat dan Jadwalnya

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman kjp.jakarta.go.id pada Selasa, 22 Februari 2022, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU.

1. Persyaratan KJMU

Persyaratan umum, penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

A. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah