MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.
Peraturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tentunya ini menjadi kabar baik untuk masyarakat yang miliki profesi sebagai guru
SD, SMP, maupun SMA/SMK, khususnya yang telah menjadi ASN yang sedang berharap pencairan tahun 2022.
Maka dari itu, catat jadwal pencairan terbaru tunjangan sertifikasi guru 2022 Triwulan 1 2 3 4 lengkap dengan persyaratan dan sinkronisasi data.
Perlu diketahui juga bahwa tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.