MANTRA SUKABUMI - HORE! Tunjangan Profesi Guru bulan Maret 2022 akan segera cair, pastikan Anda sudah memenuhi syarat pencairan TPG.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bulan Maret 2022 akan segera cair, yang kini diduga sudah memasuki tahap pengecekkan dokumen penerima.
Namun sebelum itu, pastikan bagi Anda penerima TPG sudah mengecek ulang persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: TPG 2020 Triwulan Pertama Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Daerah
Dengan demikian, hak Anda sebagai penerima TPG Maret 2022 akan diperoleh dengan mudah dan akan segera Anda dapatkan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022