MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari TPG atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 yang akan cair pada Maret mendatang.
Terdapat beberapa syarat untuk bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.
Salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 yaitu peserta harus memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: KABAR BAIK TPG! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya
Terdapat tiga jenis Tunjangan Profesi Guru, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.
Selain syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022, di bawah ini juga tersedia jadwal pencairannya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2022, lengkap jadwal pencairannya.
A. Tunjangan Profesi