Miliki Sertifikat Pendidik, Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2022, Lengkap Jadwal Cair

- 20 Februari 2022, 11:40 WIB
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari TPG atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 yang akan cair pada Maret mendatang.

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.

Salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 yaitu peserta harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: KABAR BAIK TPG! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya

Terdapat tiga jenis Tunjangan Profesi Guru, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Selain syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022, di bawah ini juga tersedia jadwal pencairannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2022, lengkap jadwal pencairannya.

A. Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah