Miliki Sertifikat Pendidik, Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2022, Lengkap Jadwal Cair

- 20 Februari 2022, 11:40 WIB
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /Pixabay

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah