d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
4. Memiliki NUPTK;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Terdaftar aktif di Dapodik.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data
2. Jadwal pencairan