MANTRA SUKABUMI - Hati-hati Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data.
Bagi Anda pelaku penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG pastikan sudah memenuhi syarat penerimaan TPG Maret 2022.
Dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah, pastikan Anda memenuhi kriteria pemerima TPG Maret 2022 yang akan cair sebentar lagi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022