Hati-hati TPG Bisa Saja Gagal Cair jika Anda Salah Mengirim Data, Cek Jadwal Sinkronisasi Data TPG Maret 2022

- 22 Februari 2022, 06:35 WIB
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data. /Mohamed_hassan/Pixabay

• 5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


C. Tambahan Penghasilan

• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

• 3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

• d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

• 4. Memiliki NUPTK;

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• 7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Halaman:

Editor: Ina Herlina

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x