Hati-hati TPG Bisa Saja Gagal Cair jika Anda Salah Mengirim Data, Cek Jadwal Sinkronisasi Data TPG Maret 2022

- 22 Februari 2022, 06:35 WIB
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data. /Mohamed_hassan/Pixabay

• b. Triwulan II : Bulan Juni 2022

• c. Triwulan II : Bulan September 2022

• d. Triwulan IV : Bulan November 20223.

2. Syarat Pencairan

A. Tunjangan Profesi

• 1. Memiliki sertifikat pendidik

• 2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• 4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Ina Herlina

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x