MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 9 syarat pencairan TPG Maret 2022 yang perlu dicatat dan diketahui oleh penerima Tunjangan Profesi Guru.
Penerima TPG Maret 2022 tentunya bukan asal penerimaan saja, melainkan pemerintah telah menetapkan syarat yang perlu diketahui.
Melalui syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah, penerima perlu memperhatikan ulang penerimaan TPG Maret 2022 atau Tunjangan Profesi Guru ini.
Salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi oleh penerima TPG Maret 2022 yaitu adanya kepemilikan NRG.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut: