Simak, Inilah Daftar 5 Tunjangan yang Akan Guru PPPK Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Gaji

15 Maret 2022, 07:20 WIB
Daftar jenis tunjangan PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima, salah satunya tunjangan keluarga dan pangan /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Berikut daftar 5 tunjangan yang akan diterima guru PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam Perpres tersebut, setidaknya ada 5 jenis tunjangan yang akan diterima bagi guru PPPK Tahun 2022, diantaranya tunjangan keluarga dan pangan.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

Penasaran apa saja 5 jenis tunjangan yang akan diterima guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan besaran gajinya, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres 98 Tahun 2020, berikut 5 daftar tunjangan bagi guru PPPK lengkap dengan besaran gajinya.

Pada Pasal 4 Perpres 98 disebutkan jika PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun jenis tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PPPK Guru PPKn SMP Tahap 2 Lengkap Pembahasan Kunci Jawaban dan Rincian Passing Grade 2021

Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut daftar besaran gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, yakni:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 sesuai dengan masa kerja guru.

2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 sesuai dengan masa kerja guru.

3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 sesuai dengan masa kerja guru.

4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 sesuai dengan masa kerja guru.

5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 sesuai dengan masa kerja guru.

6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 sesuai dengan masa kerja guru.

7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 sesuai dengan masa kerja guru.

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 sesuai dengan masa kerja guru.

Baca Juga: Daftar Rincian Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Nilai Ambang Batas Semua Kategori

9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 sesuai dengan masa kerja guru.

10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 sesuai dengan masa kerja guru.

11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 sesuai dengan masa kerja guru.

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 sesuai dengan masa kerja guru.

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 sesuai dengan masa kerja guru.

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 sesuai dengan masa kerja guru.

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 sesuai dengan masa kerja guru.

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 sesuai dengan masa kerja guru.

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 sesuai dengan masa kerja guru.

Itulah daftar 5 tunjangan yang akan diterima guru PPPK Tahun 2022 lengkap dengan besaran gajinya.***

 
Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler