Wajib Tahu, Inilah 10 Jenis Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya Guru Honorer dan PPPK

15 Maret 2022, 07:10 WIB
PPPK Guru /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Berikut 10 jenis tunjangan guru tahun 2022 diantaranya untuk guru honorer dan PPPK.

Menurut Kemendikbud, setidaknya ada 10 tunjangan bagi guru pada tahun 2022 dengan rincian 3 tunjangan bagi guru ASN di Daerah.

Selanjutnya, 2 tunjangan bagi guru non ASN dan 5 tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud, berikut daftar 10 tunjangan bagi guru tahun 2022.

A. Tunjangan Guru ASN

1. Tunjangan Profesi

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif di Dapodik.

B. Tunjangan Non ASN

1. Sertifikasi guru Non ASN

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

Baca Juga: Kabar Gembira, Syarat SPTJM PPPK Kini Tak Mensyaratkan Masa Kerja, BKN: NI PPPK Segera Diterbitkan

h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

C. Tunjangan guru PPPK

Pada Pasal 4 Perpres 98 disebutkan jika PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun jenis tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler