Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan

19 Juni 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi - KJP Plus tahap 1 2022 cair, Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan /Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kabar gembira tersebut terkait dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 yang sudah dicairkan sejak 15 Juni 2022 lalu.

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui syarat serta jumlah dana yang bisa dicairkan bisa mengecek dalam artikel ini.

Baca Juga: Deretan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Banjar Terkecil

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya agar mereka bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut syarat, jumlah dana yang diterima, hingga dana yang bisa digunakan atau dicairkan.

A. Syarat Penerima KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Rincian Upah Minimum Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat: Cek UMK Kotamu Selengkapnya di Sini

Sementara itu berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2022 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

B. Besaran Dana KJP Plus 

Adapun besaran dana KJP Plus masing-masing jenjang pendidikan berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022. 

1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.

2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.

3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.

4. SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):  Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. 

6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):  Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya

C. Jadwal pencairan dan Jumlah Penerima

1. SD/MI sebanyak 409.959 dicairkan pada 15 Juni 2022.

2. SMP/MTs sebanyak 226.669 dan PKBM sebanyak 2.516 dicairkan pada 17 Juni 2022.

3. SMA/MA sebanyak 70.763 dan SMK sebanyak 139.263 dicairkan pada 17 Juni 2022.

D. Periksa Status KJP Plus

1. Masuk ke laman resmi KJP Plus

2. Pilih periksa status KJP Plus

3. Masukan NIK kemudian pilih tahun dan tahap

4. Kemudian tekan tombol cek.

E. Mekanisme pengajuan 

Berikut mekanisme dan timeline penentuan penerima bantuan untuk para siswa di DKI Jakarta

1. 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta

2. 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

3. 28 Februari-11 Maret 2022,  verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

4. 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler