Pendaftaran Program PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 Juli 2022, 09:20 WIB
Syarat dan tata acara pendaftaran seleksi program PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang hingga 9 Juli 2022 /*/Instagram /ppgkemendikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Program seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 telah diperpanjang.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan kesempatan kepada para pendaftar PPG Prajabatan 2022 hingga 9 Juli 2022.

Bagi yang bercita-cita menjadi pendidik profesional harap segera meseleksi program lengkapi persayaratan pendaftaran PPG Prajabatan 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang hingga 9 Juli 2022 Cek Cara Daftar dan Pembayarannya Disini

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari surat edaran resmi Kemendikbudristek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3481/B1,B2/GT.00.003/2022 Pada Kamis, 30 Juni 2022 dengan mempertimbangkan antusiasme pendaftar dan perlunya penyelesaian rangkaian proses pendaftaran, kami memberitahukan beberapa hal sebagai berikut.

1. Masa pendaftaran seleksi calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 diperpanjang sampai 9 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

2. Bagi pendaftar pada aplikasi pendaftaran berstatus terverifikasi berhasil memilih bidang studi yang linier dengan bidang studi PPG Prajabatan 2022, di harapkan segera menyelesaikan seluruh pendaftaran.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pada pendaftaran program PPG Prajabatan 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Kembali Diperpanjang, Begini Syarat dan Registrasi Pembayarannya

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Tata Cara Daftar PPG Prajabatan 2022

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Bagi pendaftar yang masa pembayarannya sudah berakhir, dapat melakukan pembayaran kembali hingga 9 Juli 2022.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler