Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya

15 Juli 2022, 17:01 WIB
Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya /Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan aturan baru pada implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek terkait implementasi Kurikulum Merdeka, berkaitan dengan pemulihan pembelajaran.

Dampak dari kasus pandemi yang membuat semuanya harus ditata ulang, Kemendikbudristek membuat aturan baru mengenai implementasi Kurikulum Merdeka belajar tahun 2022 2023.

Baca Juga: Benarkah Implementasi Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Berlaku? Cek Faktanya Disini

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerapkan Kurikulum Merdeka.

Bahkan keputusan pemerintah tersebut mengenai pelaksanaan Kurikulum Merdeka  secara mandiri tertulis dalam pelaturan Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli menyebutkan beberapa alasan penerapan Kurikulum Merdeka.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com, berikut Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait implementasi Kurikulum Merdeka.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 Resmi Dicabut? Ini Penjelasan Kepala BSKAP

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

4. Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

5. Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN
PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA TAHUN AJARAN 2022/2023.

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU

Baca Juga: Kemendikbudristek Mulai Terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan, Tidak Dibatalkan

memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.

KETIGA : Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori
mandiri belajar.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor O34 lHlIberlaku.

KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Informasi mengenai implementasi Kurikulum Merdeka bisa Anda ketahui dengan lengkap melalui laman resmi kurikulum.kemdikbud.go.id

Disclaimer : Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul "Resmi Dibatalkan! Implementasi Kurikulum Merdeka Tidak Berlaku pada Tahun 2022 2023 Simak Alasannya".***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler