Inilah Juknis atau Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat

3 Agustus 2022, 13:50 WIB
Inilah Juknis atau Petunjuk Teknis BOS Tahun 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat /Freepik.com/pch.vector

MANTRA SUKABUMI - Berikut akan kami sajikan apa itu Juknis Dana BOS Tahun 2022 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Diketahui bahwa Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Yang mana ini menjelaskan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Salam Pramuka! Inilah 7 Motto dan Ucapan Selamat Hari Pramuka Nasional ke 61 yang Penuh Semangat Membara

Apabila sekilas membaca kita tidak langsung menemukan tulisan Juknis BOS untuk jenjang apa? PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.

Namun sebenarnya juknis ini sudah lengkap bahkan Juknis ini juga sudah dilampiri sebanyak 2 bendel.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 3 Agustus 2022 berikut Juknis BOS Tahun 2022 PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2022.

Lalntas yang mana Juknis untuk jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK? Mari kita baca pada bagian BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1.

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan l Pendidikan Anak Usia Dini atau Dana BOP PAUD

Dana ini biasanya yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 

Note: jenjang paud

2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler atau disebut BOP PAUD Reguler

Baca Juga: Simak! Inilah Sejarah Singkat Hari Pramuka Republik Indonesia yang wajib Kamu ketahui

Yang mana dana ini biasanya yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. 

Note: jenjang paud

3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja atau disebut BOP PAUD Kinerja

Dana ini biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. 

Note: jenjang paud

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut Dana BOS 

Dana ini digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Namun dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Note: pendidikan dasar = jenjang SD, pendidikan menengah = jenjang SMP, SMA/SMK.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Dana BOS Reguler

Dana ini merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga: Jawaban Soal PAI Bentuk Pertanyaan Kelas 9 SMP MTs Semester 1 Bab 2

Note: pendidikan dasar = jenjang SD, pendidikan menengah = jenjang SMP, SMA/SMK.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Dana BOS Kinerja

Dana ini adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. 

Note: pendidikan dasar = jenjang SD, pendidikan menengah = jenjang SMP, SMA/SMK.

7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau Dana BOP Kesetaraan

Dana ini adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman.***

Editor: Rina Karlina

Tags

Terkini

Terpopuler