Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Mudah hanya Gunakan NIK Terdaftar

17 Agustus 2022, 19:10 WIB
Cukup gunakan NIK yang terdaftar, simak cara cek online penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 semua jenjang pendidikan. /*/Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Bagi Anda yang ingin cek secara online penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 bisa mengikuti cara dibawah ini.

Penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 bisa dicek hanya dengan menggunakan NIK terdaftar.

Ada 2 cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 secara online yaitu melalui website resmi atau bisa lewat aplikasi.

Baca Juga: Tinggal Klik Link kjp.jakarta.go.id Cara Tahun Saldo KJP Plus Tahap 1 2022 Cair, Simak Ulasannya

Ada beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk cek online penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022.

Seperti diketahui, Program Kartu Jakarta Pintat atau KJP Plus Tahap 1 mulai dapat dicairkan pada Agustus 2022.

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang SD/MI mulai bisa dicairkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM, dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui laman Instagram resmi @disdikdki pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pada pencairan dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, penerima dana bantuan berjumlah sebanyak 849.170 peserta didik.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair, Simak Cara Cek Online Penerima Dana Tanpa Aplikasi via HP

Selanjutnya, bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Apabila ada hal penting yang kurang dimengerti, para peserta dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus melalui instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram @disdikski, berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus.

1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Jumlah Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

 

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut. ***

Editor: Riska Haryani

Tags

Terkini

Terpopuler