Pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

25 Oktober 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi - Siapakan segera berkas syarat yang harus dipenuhi, pendaftaran seleksi guru ASN PPPK 2022 resmi dibuka. /*/ANTARA FOTO/ YUSUF NUGROHO

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak syarat dan berkas apa saja yang harus disiapkan untuk pendaftaran seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Diketahui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022.

Sesuai jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022, pengumuman dan pendaftaran seleksi direncanakan dimulai Selasa, 25 Oktober 2022 yang terbuka bagi umum.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2022 Disini

Adapun para peserta harus menyiapkan syarat guru ASN PPPK 2022 dan berkas yang diperlukan dalam seleksi guru ASN PPPK 2022. Berikut informasi lengkapnya yang telah dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemdikbudristek pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengumuman jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022 menjadi informasi yang dinanti sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang berminat minat bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK / P3K).

Setidaknya terdapat empat kategori pelamar yang dengan kode masing - masing P1, P2, P3, dan P Umum.

P1 adalah pelamar PPPK Guru yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru swasta yang pada masing-masing kategori itu telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapat formasi.

P2 adalah tenaga honorer kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lolos PG seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Lengkapi Persyaratannya agar Lolos Seleksi Daftar Guru ASN PPPK 2022, Perhatikan Hal Jangan Terlewatkan

Sementara, P3 adalah tenaga honorer guru non ASN yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah, dengan sumber data berasal dari Dapodik.

Untuk P Umum adalah lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar di Dapodik dan basis data Kemendikbudristek.

Adapun jadwal lengkap seleksi guru ASN PPPK 2022 diantaranya.

1. Pengumuman seleksi : 25 Oktober 2022 (sehari).

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 : 25 Oktober - 7 November 2022 (14 hari).

3. Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P umum : 25 Oktober - 9 November 2022 (16 hari).

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P Umum : 10 - 11 November 2022 (2 hari).

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Dibuka? Simak Alur dan Mekanisme Pendaftaran PPPK Tahun 2022

5. Masa sanggah administrasi : 12 - 14 November 2022 (3 hari).

6. Jawab sanggah administrasi : 15 - 18 November 2022 (4 hari).

7. Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November 2022 (sehari).

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepada sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 : 21 - 22 November 2022 (2 hari).

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 : 23 - 27 November 2022 (5 hari).

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 : 27 November - 7 Desember 2022 (11 hari).

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P Umum : 8 - 12 Desember 2022 (5 hari).

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P umum : 19 - 24 Desember 2022 (6 hari).

13. Pengolahan hasil seleksi untuk P Umum : 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023 (12 hari).

14. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P Umum : 5 - 6 Januari 2023 (2 hari).

Baca Juga: Syarat Pendaftarn Guru ASN PPPK Tahun 2022, Cek dan Lengkapi Segera

15. Masa sanggah seleksi kompetensi : 7 - 9 Januari 2023 (3 hari).

16. Jawab sanggah seleksi kompetensi : 10 - 16 Januari 2023 (7 hari).

17. Pengumuman pasca masa sanggah : 26 Januari 2023 (sehari).

Sebelum mendaftar seleksi Guru ASN PPPK 2022, para peserta harus menyiapkan syarat dan berkas yang diperlukan. Berikut ini syarat guru ASN PPPK 2022 :

1. Pelamar merupakan WNI.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan / atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Syarat Seleksi PPPK Tahun 2022 Lengkap Kategori dan Mekanismenya

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi anda yang memenuhi syarat sebagai calon peserta seleksi guru ASN PPPK 2022, siapkan berkas - berkas yang diperlukan berikut :

a. Pas foto berlatar belakang warna merah ; format JPEG / JPG dan ukuran maksimal 200KB

b. Surat pernyataan dengan ketentuan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, yang dibuat pada tanggal pendaftaran ;

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ;

d. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV / S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1 ;

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

e. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki ;

f. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit / puskesmas milik pemerintah ;

g. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi guru ASN PPPK 2022 anda bisa mengaksesnya melalui laman resmi Kemdikbudristek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Demikianlah jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022 lengkap syarat dan berkas yang diperlukan dalam seleksi guru ASN PPPK 2022.***

Editor: Riska Haryani

Tags

Terkini

Terpopuler