MANTRA SUKABUMI – Pendaftaran Guru ASN PPPK tahun 2022 akan segera dibuka, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi wajib memperhatikan syarat-syarat di bawah ini.
Guru ASN PPPK tahun 2022 merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi pegawai tenaga honorer yang belum menjadi pegawai ASN.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memang berbeda dengan PNS atau ASN pada umumnya, namun secara kebutuhan program ini sangat bermanfaat bagi pegawai honorer tentunya yang belum menjadi ASN di usianya yang sudah tua.
Untuk itu bagi Anda yang belum menjadi ASN bisa mengikuti program Guru ASN PPPK tahun 2022 dengan mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini.
Penasaran apa saja syarat-syaratna? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat-syarat seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.
Syarat Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;