Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemungkinan Dibuka Hari Ini, Catat Persyaratannya Disini

31 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi Syarat dan cara daftar seleksi guru PPPK tahun 2022 yang dimungkinkan akan dibuka mulai hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /*/Antarafoto/@Yusuf Nugroho

 

MANTRA SUKABUMI - Simak persyaratan pendaftaran seleksi PPPK yang kemungkinan dibuka hari ini, 31 Oktober 2022.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan estimasi jadwal seleksi PPPK 2022. Dalam hal ini, pendaftaran seleksi berkemungkinan di buka pada hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Baca Juga: Catat, Benarkah Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Dimulai 25 Oktober 2022? BKN Beri Pernyataan Baru

"Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi yang kalau kita semua konsisten. Teman-teman kementerian dan lembaga bisa menyelesaikan input formasi pada besok sesuai dengan surat edaran Menpan, di mana batas waktu kita adalah besok," kata Suharmen yang dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Kementerian PANRB.

Suharmen menambahkan, setelah input dilakukan pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang diinput itu.

Oleh karena itulah, ia memohon bantuan kepada para kementerian dan lembaga untuk segera menyelesaikan proses input agar target tanggal pembukaan bisa tercapai di tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara untuk data tenaga kesehatan, Suharmen berharap bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember 2022 mendatang.

Namun demikian, ia tengah mencoba meminta pengunduran waktu, mengingat pertanggungjawaban anggaran harus masuk ke Kementerian Keuangan di tanggal 12 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Link sscasn.bkn.go.id, Pelajari Disini

"Waktunya memang menjadi sangat ketat dalam konteks seleksi ini. Karena biasanya kita melakukan seleksi itu di bulan-bulan Oktober. Kalau di bulan Oktober itu akan sangat leluasa bagi kita," terang Suharmen.

Suharmen menyampaikan, seleksi akan dilakukan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). menyangkut jadwal ujiannya sendiri, nantinya akan menggunakan jadwal yang diatur oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

"Paling cepat di tahun depan (tes). Tetapi mekanisme pendaftaran pelamarnya bisa dilakukan di tahun ini. Dan seleksi administrasinya bisa diselesaikan di tahun ini," ungkapnya

Diketahui ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Baca Juga: Apa Benar PPPK Guru Tahun 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik. Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Bagi anda para pelamar  bisa memantau informasi PPPK 2022 via gurupppk.kemdikbud.go.id, Link Pendaftaran PPPK tetap bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Lengkapi Persyaratannya agar Lolos Seleksi Daftar Guru ASN PPPK 2022, Perhatikan Hal Jangan Terlewatkan

Berikut syarat Pendaftaran PPPK 2022

Pertama, siapkan berkas yang harus disiapkan seperti;

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Terlewat, Begini Tips Lolos Seleksi Pelamar Guru ASN PPPK 2022, Pas Foto Harus Format JPEG

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Syarat Pendaftarn Guru ASN PPPK Tahun 2022, Cek dan Lengkapi Segera

Kedua, siapkan akun SSCASN. Apabila belum punya akun SSCASN, Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Dibuka? Simak Alur dan Mekanisme Pendaftaran PPPK Tahun 2022

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Ketiga, INK

Adapun syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id diantaranya:

Baca Juga: TERUPDATE, Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Kategori Apa Saja yang Bisa Ikut Tes

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: 7 Berkas yang Wajib Dilampirkan Calon Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Pas Foto hingga Video Kegiatan Singkat

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai tambahan informasi, dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menyampaikan, saat ini baru ada 18 instansi yang melakukan input formasi.

Demi mendorong percepatan proses seleksi, saat ini pihaknya telah menyampaikan surat kepada seluruh pejabat yang berwenang.

"Saat ini kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh pejabat yang berwenang, berkaitan dengan input data ribuan pengetatan kebutuhan kepada seluruh kementerian lembaga." kata Aba.

Menurut rencana, bahwa di akhir bulan ini akan dilakukan proses tahapannya termasuk input data terhadap pengetatan kebutuhan mengingat pengumuman pendaftaran itu akan dilakukan di akhir Oktober 2022," pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler