Pro dan Kontra Kebijakan Pembelajaran Jarak jauh, Anggota DPR RI Mardani Angkat Bicara

27 Juli 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi siswa belajar secara virtual.* /Antara//Antara

MANTRA SUKABUMI - Sejak pendemi Covid-19 berlangsung di Indonesia hampi seluruh aktivitas terhambat, termasuk dunia pendidikan.

Selama masa pandemi, kegiatan belajar mengajar di sekolah hampir seluruhnya di tiadakan diganti dengan belajar sistem daring.

kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini pun banyak menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Kisah Dimas Viral di Medsos, Sekolah Sendirian Bahkan Diantar Pulang Gurunya Karena tak Miliki HP

Baca Juga: Dituduh Tinggal Satu Rumah dengan Sang Pacar, Anya Geraldine: Aku Enggak Tinggal Bareng

Pasalnya, kegiatan Pembelajaran jarak Jauh atau PJJ dinilai kurang efektif terlebih bagi siswa yang berada di pelosok.

Sebab, sistem pembelajaran tersebut mengharuskan siswa memiliki smartphone dan tentunya terhubung ke internet.

Seperti disampaikan oleh Anggota DPR RI Mardani Ali Sera, ia menilai kebijakan Kemendikbud terbilang tergesa-gesa terkait PJJ tersebut.

Karena menrutnya banyak orang tua siswa yang mengeluhkan dan mengadu sangat kewalahan dalam menyediakan akses internet untuk anaknya belajar selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ribuan orang Protes, Polandia akan Keluar dari Konvensi Istanbul, Spanyol sebut Keputusan Memalukan

Baca Juga: Viral Baju Tentara China di Kelapa Gading Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya

"Sementara penghasilan orangtua turun drastis akibat pandemi. Saat ini yang utama adalah pangan, tidak salah jika kuota internet untuk pendidikan dinomor duakan. Akses internet yang murah harus jadi concern pemerintah ke depan," kata Mardani di Jakarta, sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin 27 Juli 2020.

Menurut Ketua DPP PKS juga menilai sikap Menteri Nadiem Makarim yang terlihat arogan dalam kebijakan PJJ yang dikeluarkannya.

"Penerapan PJJ, apa lagi secara permanen seperti usulan yang sempat diutarakan Mendikbud, amat tergesa-gesa. Usulan ini seakan melupakan masalah lain seperti literasi digital siswa sampai kualitas pengajar yang perlu ditingkatkan," jelasnya.

Baca Juga: Korut Siaga, Penyebaran Virus Corona di Pyongyang Diduga Dibawa oleh Pembelot

Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Dikubur Masih Memakai Daster, Ini Faktanya

Mardani menjelaskan lebih lanjut lagi, dalam Undang-Undang (UU) mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, harus digunakan secara maksimal untuk program pendidikan yang tepat sasaran, efektif, efisien, dan memanusiakan peserta didik. 

"Dari pusat hingga Pemda, semua harus kerja sama agar proporsi 20 persen itu terjaga untuk pendidikan. PJJ di era Covid-19 menggambarkan bahwa hal tersebut masih jauh dari harapan secara tidak langsung," tandasnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler