Agar BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cair, 5 Berkas Penting Ini Wajib Dibawa

- 3 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan. /PIXABAY

Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Sosok yang Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, Bukan Orang Sembarangan

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Adapun lima berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x