Catat, Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikuti Seleksi PPPK 2021, Lengkap dengan Syaratnya

- 6 Desember 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Catat, hanya 3 kriteria ini yang diperbolehkan ikuti seleksi PPPK 2021.

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2021

Menurut Mendikbud Nadiem Makariem, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK 2021 ini merupakan upaya dalam membuka kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Nadiem Makarim

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut 3 kriteria yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2021, diantaranya:

Pemerintah membuka kesempatan bagi:

1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah