MANTRA SUKABUMI - Catat, hanya 3 kriteria ini yang diperbolehkan ikuti seleksi PPPK 2021.
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2021
Menurut Mendikbud Nadiem Makariem, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK 2021 ini merupakan upaya dalam membuka kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Nadiem Makarim
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut 3 kriteria yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2021, diantaranya:
Pemerintah membuka kesempatan bagi:
1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;