MANTRA SUKABUMI - Kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dalam Keputusan Bersama berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 (bulan Januari 2021).
Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama empat Menteri ini, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Penentuannya akan mengacu pada pemberian izin dari pemerintah daerah atau kanwil atau kantor Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan di satuan pendidikan di masa pandemi ini?
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
- Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- Jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik
- Jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik
- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik
- Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Menerapkan perilaku wajib:
Baca Juga: Begini Cara Cek BLT Kemensos Rp300 Ribu Tahun 2021 di Laman dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Alokasi APBN 2021 Naik Dua Kali Lipat, Kementerian PUPR Siap Alokasikan pada Insfratruktur
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk atau bersin
- Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;
- Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
- Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
- Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.***