Jangan Bingung dengan Biaya Kuliah, Tahun 2021 Pemerintah Akan Salurkan KIP Kuliah Sebanyak 200 Ribu Penerima

- 12 Februari 2021, 10:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Dok. Kemendikbud.

MANTRA SUKABUMI - Tahun Akademik baru bagi orang tua yang akan melanjutkan putra-putri nya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pasti menemui kesulitan dan kebingungan terutama dalam hal biaya kuliah yang semakin melambung.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan bantuan dana kuliah dan uang saku bagi mahasiswa yang kesulitan dalam hal biaya.

Sama seperti sebelumnya, KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Diantar Orang Tuanya Adnagung Datangi Ponpes Ora Aji untuk Minta Maaf, Gus Miftah: Jangan Memperkeruh Suasana

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemdikbud pada Jumat, 12 Februari 2021, bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk Tahun 2021 pemerintah akan menyalurkan KIP Kuliah untuk 200 ribu penerima.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai bulan Februari sampai Oktober 2021, adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021 untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:

1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri.

2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2021.

Syarat Data Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Inilah Hal yang Tak Boleh Anda Lakukan Ketika Sedang Sholat, Salah Satunya Jangan Menguap

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga: Gawat, Nino Tahu Rahasia Elsa, Reyna Cemaskan Keadaan Andin dan Al, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Akses laman resmi KIP Kuliah atau melalui link berikut, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

2. Bisa juga mendaftar melaluiKIP Kuliah mobile apps berbasis android.

3. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia.

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Akhir Februari 2021 TNI dan Polri akan Divaksin Covid-19

5. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

6. Selanjutnya masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

7. Selanjutnya menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Tahun 2021 Kemenag Resmi Hilangkan UAMBN, Dirjen Pendis: Cegah Potensi Penyebaran Covid-19

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat [email protected].

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah