Apakah Guru PPPK Mendapat Pensiun, Inilah Jawaban Seputar Pertanyaan tentang PPPK yang Wajib Diketahui

- 18 Februari 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

MANTRA SUKABUMI - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

Belum lama ini pemerintah telah menyelenggarakan seleksi PPPK bagi guru honorer yang belum berkesemptan lolos pada seleksi CPNS.

PPPK dengan ASN memanglah berbeda, ASN sudah dipastikan akan mendapat pensiun. Namun, akankah PPPK juga mendapatkan pensiun?, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: SBY Dikabarkan Merestui Rencana KLB, Christ Wamea: Alangkah Baiknya Berhentikan Saja Pak Presiden

Dirangkum mantrasukabumi.com dari www.guru.go.id, berikut seputar pertanyaan mengenai PPPK yang harus Anda ketahui.

1. Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?

Dalam hal ini,  gaji pokok guru PPPK akan dihitung mulai awal pengangkatan. Ketika yang bersangkutan bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

2. Apakah PPPK mendapat pensiun?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: www.guru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah