Apakah Guru PPPK Mendapat Pensiun, Inilah Jawaban Seputar Pertanyaan tentang PPPK yang Wajib Diketahui

- 18 Februari 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan bahwa PPPK tidak mendapat pensiun. Akan tetapi, dalam hal ini pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Sekjen DPD RI, Rahman Hadi: Beliau Sosok yang Konsisten Memperjuangkan Daerah

3. Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.

Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya. PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP

4. Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?

kebijakan mengenai Rotasi atau mutasi PPPK dapat dilakukan sesuai kewenangan PPK.

5. Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada di sekolah swasta. Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?

Kebijakan K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat. Jika ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Warganya Dapat Uang Miliaran dari Proyek Kilang Tuban, Kades Sumurgeneng: Tidak Nyangka

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: www.guru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah