MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud kembali meluncurkan program UKT.
UKT adalah uang kuliah tunggal bagi mahasiswa, bertujuan agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan kuliahnya.
Hal itu untuk mengantisipasi drop out mahasiswa karena masalah biaya, pemerintah mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT sebesar Rp2,4 Juta.
Baca Juga: Kemendikbud Mulai Salurkan UKT 2021 bagi Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya
"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp2,4 juta," terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Jum'at, 6 Agustus 2021. Link
Disebutkan Nadiem, bantuan ini bisa diakses oleh setiap mahasiswa aktif yang berada di Semester III, V, dan VII.
Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada yang membutuhkan serta bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi.
"Diberikan kepada mahasiswa yang kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT," kata Nadiem.
Nadiem menambahkan, jika bantuan UKT ini lebih kecil dari yang ditetapkan perguruan tinggi, maka jadilah kebijakan kampus.
"Jika lebih besar dari itu, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi dan disesuaikan dengan kondisi mahasiswa" tutur Nadiem.