Cukup Daftar ke Perguruan Tinggi Masing-masing, Mahasiswa Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta

- 9 Agustus 2021, 18:10 WIB
Cukup Daftar ke Perguruan Tinggi Masing-masing, Mahasiswa Akan Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta
Cukup Daftar ke Perguruan Tinggi Masing-masing, Mahasiswa Akan Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta /Pixabay/Kidaha



MANTRA SUKABUMI  - Dimasa pandemi dalam berbagai sektor terkena imbasnya, tak lepas dari sektor Pendidikan.

Untuk mengantisipasi mahasissa di masa panndemi ini Pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai bulan September mendatang.

Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang liburan Covid-19 ini bantuan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbudristek juga sudah melakukan hal yang sama bagi mahasiswa yang mendirikan Covid-19. Di Tahun 2021 ini dana sebesar 745 miliar rupiah digelontorkan pemerintah sebagai lanjutan bantuan UKT.

Batas bantuan maksimal yang diberikan pada bantuan UKT ini senilai 2,4 juta rupiah.

Namun bila nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari 2,4 juta rupiah selisih nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Berikut syarat-syarat dan cara mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud sebagai berikut :

1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.

2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi.

3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dimana mahasiswa kuliah.

Yang nantinya data calon penerima bantuan akan diajukan perguruan tinggi ke Kemendikbudristek. Setelah itu Kemendikbudristek nantinya akan mengalirkan bantuan UKT langsung ke perguruan tinggi masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa Kurang Mampu Tidak Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Segera Lapor ke lapor.go.id

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan UKT ini akan mulai disalurkan pada bulan September 2021 .*
sumber : Kemendikbud

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x