MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer non pns.
BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer non PNS tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi para guru honorer dan non pns untuk membantu meringankan beban mereka.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun, BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer non PNS ini hanya diberikan pada 6 golongan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020