MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non pns.
BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi para guru honorer dan non pns untuk membantu meringankan beban mereka.
Baca Juga: Biodata dan Profil Gus Baha, Santri Kesayangan Mbah Maimoen yang Disebut Al Quran Berjalan
Baca Juga: Mbah Maimoen Keturunan ke 37 Nabi Muhammad SAW dan Cucu Sunan Giri dari Jalur Kakek
Namun, BSU subsidi gaji Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS ini hanya diberikan pada 6 golongan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020