MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali mendapatkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU bagi guru honorer sebesar Rp1,8 juta.
Pemerintah melalui Kemendikbud bantuan BSU Gaji subsidi bagi guru honorer akan dicairkan langsung melalui rekening penerima.
Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan, hanya memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.
Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah guru honorer BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020