4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU guru honorer, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
5. Unduh dan cetak SPTJM
6. Kunjungi bank dengan membawa dokumen persyaratan. Lalu aktifkan buku tabungan dan cairkan dana BSU Gaji Kemendikbud.
Bagi yang tidak melakukan aktivasi rekening, pemerintah akan membatalkan pemberian BSU dosen honorer.
Namun, Anda perlu tetap memperhatikan syarat utama ini untuk menjadi penerima BSU dosen honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020;