5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Demikian informasi berkaitan dengan BSU pendidik maupun tenaga pendidik yang ada di sekolah maupun perguruan tinggi.***